Minggu, 24 Juni 2012

WAKAF


WAKAF

A.    Pengertian
Menurut bahasa wakaf berasal dari waqf yang berarti radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertahan), al-tasbil (tertawan) dan al-man’u (mencegah).
Sedangkan menurut istilah (syara’) yang dimaksud dengan wakaf sebagaimana yang didefinisikan oleh para ulama adalah sebagai berikut.
1.      Muhammad al-Syarbini al-Khatib berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf ialah:

“Penahanan harta yang memungkinkan untuk dimanfaatkan disertai dengan kekalnya zat benda dengan memutuskan (memotong) tasharruf (penggolongan) dalam penjagaannya atas Mushrif (pengelola) yang dibolehkan adanya”.
2.      Imam Taqiy al-Din Abi Bakr bin Muhammad al-Husaeni dalam kitab Kifayat al-Akhyar berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf adalah:

“Penahanan harta yang memungkinkan untuk dimanfaatkan dengan kekalnya benda (zatnya), dilarang untuk digolongkan zatnya dan dikelola manfaatnya dalam kebaikan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT”.

B.     Dasar Hukum Wakaf
Adapun yang dinyatakan sebagai dasar hukum wakaf oleh para ulama, Al-Qur’an surat Al-Haj:77:

Berbuatlah kamu akan kebaikan agar kamu dapat kemenangan
Dalam ayat lain yaitu surat al-‘Imran: 92, Allah berfirman:

Akan mencapai kebaikan bila kamu menyedekahkan apa yang masih kamu cintai
C.    Ketentuan-ketentuan Wakaf
Menurut Ahmad Azhar Basyir berdasarkan hadis yang berisi tentang wakaf   Umar r.a maka diperoleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.      Harta wakaf harus tetap (tidak dapat dipindahkan kepada orang lain), baik dijualbelikan, dihibahkan, maupun diwariskan.
2.      Harta wakaf terlepas dari pemilikan orang yang mewakafkannya
3.      Tujuan wakaf harus jelas (terang) dan termasuk perbuatan baik menurut ajaran agama Islam
4.      Harta wakaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang memiliki hak ikut serta dalam harta wakaf sekedar perlu dan tidak berlebihan
5.      Harta wakaf dapat berupa tanah dan sebagainya, yang tahan lama dan tidak musnah sekali digunakan

D.    Rukun dan Syarat Wakaf
Syarat-syarat wakaf yang bersifat umum adalah sebagai berikut:
1.      Wakaf tidak dibatasi dengan waktu tertentu sebab perbuatan wakaf berlaku untuk selamanya, tidak untuk waktu tertentu.
2.      Tujuan wakaf harus jelas, seperti mewakafkan sebiang tanah untuk masjid, mushala, pesantren, pekuburan (makam) dan yang lainnya.
3.      Wakaf harus segera dilaksanakan setelah dinyatakan oleh yang mewakafkan, tanpa digantungkan pada peristiwa yang akan terjadi di masa yang akan datang sebab pernyataan wakaf berakibat lepasnya hak milik bagi yang mewakafkan.
4.      Wakaf merupakan perkara yang wajib dilaksanakan tanpa adanya hak khiyar (membatalkan atau  melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan)
Syarat-syarat tujuan wakaf ialah bahwa tujuan wakaf (mauquf ‘alaih) haru sejalan (tidak bertentangan) dengan nilai-nilai ibadah, sebab wakaf merupakan salah satu amalan shadaqah dan shadaqah merupakan salah satu perbuatan ibadah.

E.     Macam-macam Wakaf
Menurut para ualama secara umum wakaf dibagi menjadi dua bagian:
1.      wakaf ahli (khusus);
2.      wakaf khairi (umum).
Wakaf ahli disebut juga wakaf keluarga atau wakaf khusus. Maksud wakaf ahli ialah wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau terbilang, baik keluarga wakif maupun orang lain.
Wakaf semacam ini dipandang sah dan yang berhak menikmati harta wakaf itu adalah orang-orang yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf.
Wakaf khairi ialah wakaf yang sejak semula ditunjukkan untuk kepentingan-kepentingan umum dan tidak ditujukan kepada orang-orang tertentu.
Wakaf khairi inilah yang benar-benar sejalan dengan amalan wakaf yang amat digembirakan dalam ajaran Islam.

F.     Syarat-syarat Wakif
Apabila syarat-syarat penggunaan harta wakaf bertentangan dengan ajaran Islam, wakafnya dipandang sah, tetapi syaratnya dipandang batal. Misalnya, seseorang yang mewakafkan tanah untuk masjid jami’, dengan syarat hanya dipergunakan oleh para anggota perkumpulan tertentu, maka wakafnya dipandang sah, tetapi syaratnya tidak perlu diperhatikan.

G.    Menukar dan Menjual Harta Wakaf
Perbuatan wakaf dinilai ibadah yang senantiasa mengalir pahalanya apabila harta wakaf itu dapat memenuhi fungsinya yang dituju. Dalam hal harta wakaf berkurang, rusak, atau tidak dapat memenuhi fungsinya yang dituju, harus dicarikan jalan keluar agar harta itu tidak berkurang, utuh, dan berfungsi. Bahkan untuk menjual atau menukar pun tidak dilarang, kemudian ditukarkan dengan benda lain yang dapat memenuhi tujuan wakaf.

H.    Pengawasan Harta Wakaf
Pada dasarnya pengawasan harta wakaf merupakan hak wakif tetapi wakif boleh menyerahkan pengawasan kepada yang lain, baik lembaga maupun perorangan. Untuk menjamin kelancaran masalah perwakafan, pemerintah berhak campur tangan dengan mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengatur permasalahan wakaf termasuk pengawasannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar