Minggu, 24 Juni 2012

PEMBERIAN


PEMBERIAN
A.    Pengertian
Pemberian dalam bahasa arab disebut al-hibah, secara bahasa dari hubub al-rih, yaitu:

“Perlewatannya untuk melewatkannya dari tangan kepada yang lain”.
Ada pula yang berpendapat bahwa al-hibah diambil dari haba yang berarti istaiqazha (bangun), yaitu sesuai dengan kalimat:

“Terbangun dari tidurnya”

Menurut istilah (terminologi), yang dimaksud dengan al-hibah ialah:

“Pemilikanyang munjiz (selesai) dan muthlak pada sesuatu benda ketika hidup tanpa penggantian meskipun dari yang lebih tinggi”.

B.     Macam-macam Hibah
Bermacam-macam sebutan pemberian disebabkan oleh perbedaan niat (motivasi) orang-orang yang menyerahkan benda. Macam-macam hibah adalah sebagai berikut.
a.       Al-Hibah, yakni pemberian sesuatu kepada yang lain untuk dimiliki zatnya tanpa mengharapkan penggantian (balasan) atau dijelaskan oleh Imam Taqiy al-Din Abi Bakr Ibnu Muhammad al-Husaini dalam kitab Kifayat al-Akhyar bahwa al-Hibah ialah:

“Pemilikan tanpa penggantian”.
b.      Shadaqah, yakni pemberian zat benda dari seseorang kepada yang lain tanpa mengganti dan hal ini dilakukan karena ingin memperoleh ganjaran (pahala) dari Allah Yang Maha Kuasa.
c.       Washiat, yang dimaksud dengan washiat menurut Hasbi Ash-Siddiqie ialah:

“Suatu akad yang dengan akad itu mengharuskan di masa hidupnya mendermakan hartanya untuk orang lain yang diberikan sesudah wafatnya”.
d.      Hadiah, yang dimaksud dengan hadiah ialah pemberian dari seseorang kepada orang lain tanpa adanya penggantian dengan maksud memuliakan.

C.     Dasar Hukum Pemberian
Ayat-ayat Alqur’an maupun al-Hadist banyak yang menganjurkan penganutnya untuk berbuat baik dengan cara tolong menolong adalah memberikan harta kepada orang lain yang betul-betul membutuhkannya, firman Allah:

...dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa ... (Al-Maidah:2)

D.    Mencabut Pemberian
Pada dasarnya pemberian haran untuk diminta kembali, baik hadiah, sadaqah, hibbah, maupun washiyyat. Oleh karena itu para ulama menganggap permintaan barang sudah dihadiahkan dianggap sebagai perbuatan yang buruk sekali. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Mutafaq Alaih dari Ibnu Abbas r.a bahwa Rasulullah Saw. Bersabda:

Orang yang meminta kembali benda-benda yang telah diberikan sama dengan anjing yang muntah memakan kembali muntahnya itu

E.     Pemberian Bersyarat
Dalam pemberian bersyarat, apabila syarat tidak dipenuhi boleh pemberian diminta kembali. Dalam salah satu hadis dikatakan bahwa seorang laki-laki memberikan sesuatu kepada Rasulullah Saw dengan mengemukakan beberapa syarat terlebih dahulu, yakni agar Rasul memberikan sesuatu yang disukainya.

F.      Pemberian dengan ‘Umra dan Ruqbah
‘Umra artinya umur, dan ruqbah artinya mengintai. Pemberian dengan ‘umra dan ruqbah adalah perbuatan orang-orang Arab sejak zaman jahiliyah yang kemudian ditetapkan atau dilestarikan keberlakuannya oleh agama.

G.    Pemberian dalam Khitbah
Masalah khitbah (dalam bahasa Indonesia dikenal dengan pinangan dan tunangan), adalah materi pembahasan yang termasuk dalam Fiqh Munakahat, tetapi dalam pelaksanaan khitbah di masyarakat Indonesia terdapat pemberian dari pihak laki-laki kepada pihak wanita (yang sering dianggap benar).
Menurut Mazhab Syafi’i, benda-benda tunangan yang telah diterima pihak wanita sebagai pemberian pihak pria adalah hadiah, karenanya wajib untuk dikembalikan, baik benda-benda tersebut masih utuh ataupun sudah rusak. Bila benda tunangan tersebut masih utuh, maka yang dikembalikan adalah benda itu juga, tetapi bila benda tunangan itu sudah rusak atau hilang, maka pihak wanita wajib menggantinya dengan benda yang serupa atau membayar dengan uang yang seharga bagi benda tunangan tersebut. Kewajiban pengembalian benda tunangan ini berlaku apabila terjadi pembatalan perkawinan, baik atas permintaan pihak laki-laki maupun pihak wanita.
H.    Hikmah Pemberian
Saling membantu dengan cara memberi, baik berbentuk hibah, shadaqah, maupun dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Hikmah atau manfaat disyari’atkannya hibah adalah sebagai berikut.
a.       Memberi atau hibah dapat menghilangkan penyakit dengki, yakni penyakit yang terdapat dalam hati dan dapat merusak nilai-nilai keimanan.
b.      Pemberian atau hibah dapat mendatangkan rasa saling mengasihi, mencintai dan meyayangi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar