Minggu, 24 Juni 2012

KELUARGA BERENCANA

KELUARGA BERENCANA
A.    Pengertian
Maksud keluarga dalam keluarga berencana adalah suatu kesatuan sosial terkecil dalam masyarakat yang diikat oleh tali perkawinan yang sah. Jadi, keluarga di sini adalah keluarga tersebut.
Keluarga berencana (KB) adalah suatu ikhtiar atau usaha manusia untuk mengatur kehamilan dalam keluarga serta tidak melawan negara dan hukum moral Pancasila demi mendapatkan kesejahteraan keluarga khususnya dan kesejahteraan bangsa pada umumnya.

B.     Alat Kontrasepsi
Alat kontrasepsi adalah alat untuk mencegah atau mengatur terjadinya kehamilan. Alat-alat kontrasepsi ditinjau dari segi fungsinya dapat dibagi menjadi tiga macam:
a.       Mencegah terjadi ovulasi;
b.      Melumpuhkan sperma;
c.       Menghalangi pertemuan antara sel telur dengan sperma.
Dari segi metode, kontrasepsi dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu sebagai berikut.
a.       Cara kontrasepsi sederhana:
1.      Tanpa memakai alat atau obat, yang disebut dengan cara tradisional, yaitu:
a)      Senggama terputus;
b)      Pantang berkala.
2.      Menggunakan alat atau obat, yaitu:
a)      Kondom;
b)      Diafragma atau cap;
c)      Cream, jelly dan cairan berbusa;
d)     Tablet berbusa (vaginal tablet).
b.      Kontrasepsi dengan metode efektif
1.      Tidak permanen:
a)      Pil;
b)      IUD (Intra Uterine Device);
c)      Suntikan.
2.      Permanen:
a)      Tubektomi (sterilisasi untuk wanita);
b)      Vasektomi (sterilisasi untuk pria).
3.      Cara Keluarga Berencana lainnya yang dapat digunakan untuk mengendalikan kelahiran:
a)      Abortus;
b)      Induksi haid (menstrual regulation).

C.     Pendapat Ulama tentang Sterilisasi
Keluarga Berencana (KB) dilakukan dalam rangka penyejahterakan bangsa (rakyat), sedangkan masyarakat Indonesia menganut berbagai macam agama dan adat.
a.       Mahmud Syaltut dalam bukunya Fatwa-fatwa jilid II berpendapat bahwa pembatasan kelahiran secara mutlak ditentang oleh siapa pun apalagi oleh suatu bangsa yang mempertahankan.
b.      Abu al-‘Ala al-Maududi yang dikutip oleh Kafrawi dalam bukunya “KB: Ditinjau dari segi Agama-agama Besar di Dunia”mengatakan bahwa agama Islam adalah agama yang berjalan sesuai dengan fitah manusia.
c.       Masyfuk Zuhdi, dalam bukunya Islam dan Keluarga Berencana di Indonesia berpendapat bahwa islam tidak membenarkan sterelisasi dijadikan alat kontrasepsi, karena terdapat beberapa hal yang prinsipil antara lain:
·         Strealisasi berakibat pemandulan tetap,;
·         Mengubah ciptaan Tuhan dan memotong sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi;
·         Melihat aurat orang lain karena pada prinsipnya Islam melarang melihat aurat orang lain meskipun jenis kelaminnya sama.
d.      Dari kalangan ahli medis, H. Ali Akbar di dalam bukunya Merawat Cinta Kasih berpendapat bahwa vasektomi dan tubektomi menentang dan merusak ciptaan tuhan.

D.    Pendapat Ulama tentang Abortus
Maksud abortus menurut Sardikin Ginaputra adalah pengakhiran kehamilan atau hasil koonsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Menurut pengarang buku Indonesia Keluarga Berencana Ditinjau dari Hukum islam, yang dimaksud dengan abortus adalah berakhirnya kehamilan sebelum kehamilan berumur 28 minggu. Sedangkan menurut Suma’mur yang dimaksud dengan abortus adalah suatu peristiwa keluarnya kehamilan sebelum anak mampu melangsungkan hidup secara mandiri.
Metode yang digunakan untuk abortus biasanya adalah:
a.       Curratage dan dillatage(C & D);
b.      Dengan alat khusus, mulut rahim dilebarkan, kemudian janin dikiret dengan alat seperti sendok kecil;
c.       Aspirasi, yakni penyedotan isi rahim dengan pompa kecil;
d.      Hysterotomi (melalui operasi).

Abortus ada dua macam berikut ini:
1.      Abortus spontan (spontanes abortion), yaitu abortus yang tejadi sebelum foetus berkembang atau sebelum sempat untuk lahir.
2.      Abortus provokatus (inducid abortion) atau disebut pula abortus dengan sengaja. Abortus dengan sengaja ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
a.       Abortus provokatus artificial, yaitu abortus yang terjadi dengan sengaja atas dasar indikasi media secara lega;
b.      Abortus provokatus criminalis, yaitu abortus yang terjadi secara sengaja atas dasar indikasi di luar media.



Pada dasarnya abortus provokatus dilaksanakan atas sebab-sebab sebagai berikut:
a.       Sebab medis, jika kehamilan akan membawa akibat buruk pada ibu, seperti adanya penyakit jantung, paru-paru, ginjal;
b.      Sebab psychiatris, yaitu jika khawatir akan memberatkan penyakit jiwa ibu;
c.       Sebab eugenetik, yaitu jika khawatir akan adanya penyakit bawaan pada turunan seperti syphilis atau virus;
d.      Sebab-sebab sosial ekonomi. Untuk menjaga harg diri, kewibawaan seperti hamil di luar nikah, takut miskin, akibat perkosaan dan lain sebagainya.
Abortus yang dilakukan pada bayi yang belum berumur empat bulan telah diperselisihkan oleh paa ulama, yaitu sebagai berikut:
a.       Muhammad Ramli dalam kitab al-Nihayah memperbolehkan abortus bagi janin yang belum berumur empat bulan, karena belum ada makhluk yang berbyawa;
b.      Sebagian ulama menyatakan makruh sesb janin sedang mengalami pertumbuhan;
c.       Ibnu Hjar dalam al-Tuhfah dan al-Ghazali dalam kitabnya Ihya al-‘Ulum al-Din mengharamkanabortus bagi bayi yang belum berumur empat bulan.
Akan tetapi pengangguran boleh dilakukan bila dalam keadaan benar-benar terpaksa demi menyelamatkan dan melindungi ibu, sesuai dengan kaida.
Sebab-sebab pengangguran (abortus) yang dibenarkanoleh agama Islam adalah sebagai berikut:
a.       Sebab medis;
b.      Sebab penglihatan
c.       Sebab euenetik
E.     IUD yang Dibawa Mati
Apabila seseorang meninggal dunia, maka terdapat beberapa kewajiban bagi orang-orang yang masih hidup. Wajibnya adalah wajib kifayah (cukup dikerjakan oleh salah seorang dari sekelompok masyarakat) , kewajiban kifayah itu adalah:
a.       Memandikan
b.      Mengkhafani
c.       Menyalatkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar