Minggu, 24 Juni 2012

KREDIT


KREDIT
A.    Pengertian
Maksud kredit adalah sesuatu yang dibayar secara berangsur-angsur, baik itu jual beli maupun dalam pinjam-meminjam.

B.     Nisbah Pinjaman
Dalam sektor produks, permintaan total akan kredit jangka pendek bergantung pada volume investasi jangka panjang dan meluasnya kredit perdagangan (kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lainnya) sangat dominan.
Tugas mengalokasikan dana yang dapat dipinjamkan di tingkat mikro ini kemudian dilaksanakan oleh bank masing-masing dengan kriteria sebagai berikut:
a.       Kebutuhan perusahaan akan kredit tertentu;
b.      Prioritas sosial yang diberikan pada perusahaan yang bersangkutan;
c.       Jenis jaminan yang diberikan atas pinjaman tersebut;
d.      Apakah pencari kredit juga memperoleh pinjaman-pinjaman jangka panjang dari bank untuk perusahaan yang sama;
e.       Rata-rata tahunan, bulanan, atau mingguan dari saldo rekening giro pemohon pada bank yang sama.

C.     Islam dan Kredit
Menurut Anwar Iqbal Qureshi, fakta-fakta yang objektif menegaskan bahwa Islam melarang setiap pembungaan uang. Hal ini tidak berarti bahwa Islam melarang perkreditan sebab menurut Qureshi sistem perekonomian modern tidak akan lancar tanpa adanya kredit dan pinjaman.
                                                                                                                          
D.    Bank Perkreditan
Seseorang yang berlangganan pada suatu bank dapat meminta agar ditentukan untuknya suatu account yang berguna untuk melancarkan usahanya dalam hubungan pekerjaannya dengan bank. Pada umumnya hubungan seseorang langganan dengan bank terbatas dalam dua arah:
a.       Menyimpan uang kredit;
b.      Menarik uang itu kembali.
Menurut Fuad Mohd. Fachruddin berdasarkan pada hukum agama Islam pelaksanaan current account seperti di atas boleh, jika di dalamnya tidak terkandung unsur yang haram, yaitu apabila pemilik uang diberi bunga oleh bank, haram pula meminjam uang ke bank tersebut, sebab peminjaman pada bank tersebut terikat oleh bunga.
E.     Jual Angsur
Jual angsur dikenal pula dengan huurkoop, artinya sewa jual, jual dengan cara sewa atau jual beli dengan cara mengangsur.
Penjualan dan pembelian seperti ini terjadi biasanya pada masyarakat yang kemampuannya bidang ekonominya kelas menengah ke bawah, seperti seseorang membuka sebuah toko.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar