Minggu, 24 Juni 2012

UNDIAN BERHADIAH


UNDIAN BERHADIAH
A.    Pengertian
Undian berhadiah dikenal pula dengan lotere. Maksud lotere menurut Ibrahim Husen adalah salah satu cara untuk menghimpun dana yang dipergunakan untuk proyek kemanusiaan dan kegiatan sosial.
Undian ini dilakukan dengan beberapa cara, antara lain dengan cara menjual kupon amal dengan nomor-nomor tertentu. Untuk merangsang dan menggairahkan para penyumbang (pembeli kupon) diberikan hadiah-hadiah.

B.     Aktivitas Lotere
Lotere (undian berhadiah) dalam aktivitasnya melibatkan hal-hal sebagai berikut.
a.       Penyelenggaraan, biasanya pemerintah atau lembaga swasta yang legal mendapatkan izin dari pemerintah;
b.      Para penyumbang, yakni orang-orang yang membeli kupon dengan mengharapkan hadiah.
Kegiatan pihak penyelenggara adalah sebagai beriku:
a.       Mengedarkan kupon (menjual kupon), salah satu fungsi pengedaran kupon adalah dapat dihitungnya dana yang diperoleh dari para penyumbang;
b.      Membagi-bagi hadiah sesuai dengan ketentuan, hadiah ini diambil dari sebagian hasil dana yang diperoleh;
c.       Menyalurkan dana yang telah terkumpulkan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan setelah diambil untuk hadiah dan biaya operasional.

C.     Maisir Menurut Ibrahim Hosen
Sebelum beliau menjelaskan illat judi Arab, Ibrahim Hosen menegaskan bahwa sifat yang dapat dijadikan illat harus.
a.       Merupakan sifat yang jelas (konkret), yang dapat dicerna atau ditangkap oleh panca indra;
b.      Merupakan sifat yang mundabith, artinya yang mantap, tetap, pasti, dan tidak berubah-ubah karena situasi dan kondisi;
c.       Sifat yang munassib (relevan), artinya dalam sifat yang dijadikan illat tadi mengandung hikmah;
d.      Sifat itu harus dapat dibawa/dikembangkan pada kasus-kasus yang timbul kemudian, hal ini dilakukan untuk diqiyaskan.

Ibrahim Hosen berpendapat bahwa yang pertama berhasil menemukan illat maisir adalah Imam Syafi’i. Illat maisir menuru Imam Syafi’i adalah berhadap-hadapan langsung dan untuk pembuktikannya bisa dilihat langsung dalam kitab-kitab fiqh Syafi’i pada bab pembahasan pacuan kuda.
a.       Apabila yang mengeluarkan barang atau harta yang dipertaruhkan adalah pihak ketiga;
b.      Taruhan yang bersifat sepihak;
c.       Taruhan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan ketentuan siapa saja yang kalah harus membayar atau memberikan sesuatu kepada seseorang yang menang. Akan tetapi cara ini harus dengan muhallil (yang menghalalkan).
Ibrahim Hosen menjelaskan bahwa Muhammad Abduh di dalam tafsir al-Manar berpendapat bahwa lotere (undian) berbeda dengan judi (maisir), sebab lotere dilakukan tidak berhadap-hadapan secara langsung.

D.    Lotere Menurut A.  Hasan Bangil
Di dalam buku A. Hasan yang berjudul Soal Jawab tentang Berbagai Masalah Agama dijelaskan bahwa kebanyakan para ulama mengharapkan lotere sekalipun hasil lotere tersebut digunakan untuk derma (membangun sekolah, pesantren, madrasah Diniyah, rumah jompo, asrama yatim piatu dan lain sebagainya). Pasalnya, menurut kebanyakan ulama, derma yang diberikan ini tidak atas dasar kelikhlasan, sedangkan dalam konteks Islam, ikhlas merupakan salah satu masalah yang dianggap pokok.

E.     Penerimaan Uang Lotere Menurut A. Hasan
Berdasarkan kaidah syara’, setiap sesuatu yang dihasilkan (didapatkan) dari cara yang haram, haram pula benda yang dihasilkannya. Jika dilihat dari sisi ini, maka penerimaan uang hasil lotere adalah haram.

F.      Lotere Menurut Fuad Mohd. Fachruddin
Fuad Muhd. Fachruddin berpendapat bahwa lotere tidak termasuk salah satu perbuatan judi (misir) yang diharamkan karena illat judi atau maisir tidak terdapat dalam lotere. Kemudian dikatakan bahwa pembeli atau pemasang lotere apabila bermaksud dan bertujuan hanya menolong dan mengharapkan hadiah, maka tidaklah terdapat dalam perbuatan itu satu perjudian. Apabila seseorang bertujuan semata-mata ingin memperoleh hadiah, menurut Muhammad Fachruddin perbuatan itu pun tidak termasuk perjudian sebab pada perjudian kedua belah pihak berhadap-hadapan dan masing-masing menghadapi kemenangan atau kekalahan.
a.       Mengeluarkan lotere oleh suatu perkumpulan Islam yang berbakti adalah dibolehkan.
b.      Menjual lotere yang dilakukan oleh perkumpulan Islam yang berbakti dibolehkan.
c.       Memberi lotere disamping mendapatkan hadiah yang dibagi-bagikan oleh perkumpulan itu dibolehkan.

G.    Penerimaan Uang Lotere Menurut Abduh
Syaikh Muhammad Abduh sebagai pengarang kitab tafsir al-Manar berpendapat bahwa umat Islam diharamkan menerima uang hasil undian (lotere), baik secara individua maupun secara kolektif. Alasannya ialah karena hal itu termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil.
Maksud harta yang batil menurut Abduh adalah harta yang tidak ada imbangannya/imbalannya dengan sesuatu yang nyata. Kata batil berasal dari kata batlan dan butlanan yang artinya sia-sia dan rugi.
Dari pendapat Muhammad Abduh di atas, kiranya dapat kita pahami bahwa memakan harta dengan batil ialah:
a.       Mencari atau mengambil harta orang lain dengan tanpa ada imbalan yang nyata yang dapat dinilai;
b.      Menerima atau mengambil harta orang lain dengan tanpa ridhanya.
Atas dasar itulah Muhammad Abduh Berpendapat haram memberikan shadaqah kepada seseorang yang masih mampu bekerja sekalipun apabila orang itu tidak diberi sedekah akan jatuh pailit (bangkrut) dan meminta-minta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar