Minggu, 24 Juni 2012

KOPERASI


KOPERASI

A.    Pengertian
Koperasi berasal dari kata cooperation (bahasa Inggris), yang berarti kerja sama. Sedangkan menurut istilah, yang dimaksud dengan koperasi adalah suatu perkumpulan yang dibentuk oleh para anggota peserta yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya dengan harga yang relatif rendah dan bertujuan memajukan tingkat hidup bersama.
Menurut Masifuk Zuhdi, yang dimaksud dengan koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar suka rela secara kekeluargaan.

B.     Syarat-syarat Pendirian Koperasi
Koperasi dibentuk untuk memenuhi kebutuhan anggotanya Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, maka koperasi merupakan salah satu bentuk kerja sama dalam usaha dapat didirikan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a.       dilakukan dengan akta notaries;
b.      disahkan oleh pemerintah;
c.       didaftarkan di Pengadilan Negeri;
d.      diumumkan dalam berita negara.

C.    Macam-macam Koperasi
Macam-macam koperasi dapat dilihat dari dua segi, pertama dari segi bidang usahanya dan yang kedua dari segi tujuannya.
Dari segi usahanya, koperasi dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a.       Koperasi yang berusaha tunggal (single purpose), yaitu koperasi yang hanya menjalankan satu bidang usaha
b.      Koperasi serba usaha (multi purpose), yaitu koperasi yang berusaha dalam berbagai (banyak) bidang
Dari segi tujuannya koperasi dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
a.       Koperasi produksi, yaitu koperasi yang mengurus pembuatan barang-barang yang bahan-bahannya dihasilkan oleh anggota koperasi
b.      Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang mengurus pembelian barang-barang guna memenuhi kebutuhan anggotanya
c.       Koperasi kredit, yaitu koperasi yang memberikan pertolongan kepada anggota-anggotanya yang membutuhkan modal

D.    Koperasi Menurut Mahmud Syaltut
Menurut Syaltut, koperasi (syirkah ta’awuniyah) adalah suatu persekutuan baru yang belum dikenal atau belum dijelaskan oleh Fuqaha terdahulu yang membagi syirkah menjadi empat macam berikut ini:
a.       Syirkah abdan, yaitu suatu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha yang hasilnya dibagi antar mereka.
b.      Syirkah mufawadhah, yakni suatu persekutuan kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha dengan modal uang atau jasa.
c.       Syirkah wujuh, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpa modal uang, tetapi hanya berdasarkan saling mempercayai.
d.      Syirkah ‘inan, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih dalam penanaman modal untuk melakukan suatu usaha atas dasar pembagian untung dan rugi.

E.     Koperasi sebagai Jalan Tengah
Menurut Dawam Rahardjo, koperasi dilahirkan di negara kapitalis. Koperasi dianggap sebagai alternatif terhadap sistem kapitalis. Koperasi ingin mengganti hubungan produksi dan pertukangan yang berdasar pada persaingan bebas dengan kerja sama. Akan tetapi, koperasi tidak menggantikan sistem kapitalis, bahkan koperasi yang baik adalah koperasi yang dapat bekerja dan mampu bersaing dalam kerangka sistem kapitalis dimana dia hidup.

F.     Hukum Pendirian Koperasi
Koperasi disebut pula syirkah ta’awuniyah (perseroan tolong menolong), terlepas apakah koperasi sudah dibahas atau pernah disinggung-singgung oleh para ulama yang membahas syirkah maupun tidak.

G.    Koperasi Mahasiswa
Ditinjau dari segi anggotanya, koperasi juga bermacam-macam, seperti anggota koperasi yang didirikan untuk menutupi kebutuhan suatu perusahaan disebut koperasi karyawan, koperasi perusahaan yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan pelajar pada suatu sekolah disebut koperasi sekolah. Karna disebut koperasi sekolah, maka para anggota koperasi tersebut adalah para pelajar di sekolah yang bersangkutan. Di perguruan tinggi, baik institute maupun universitas terdapat koperasi yang dikelola oleh mahasiswa. Koperasi pada sebuah perguruan tinggi disebut koperasi mahasiswa (kopma).
Keuntungan bagi para anggota koperasi mahasiswa adalah mendapatkan keuntungan berupa barang dan uang. Keuntungan yang paling penting adalah keuntungan spiritual (sikap kejiwaan), antara lain:
a.       Belajar bekerja sama dengan sesama mahasiswa;
b.      Belajar memikirkan dan memecahkan kepentingan bersama;
c.       Belajar hidup disiplin;
d.      Belajar hidup tunduk pada peraturan-peraturan tertentu;
e.       Belajar membentuk aturan bersama dan menaatinya;
f.       Belajar hidup jujur;
g.      Belajar berbuat sesuatu dengan ikhlas untuk kepentingan umum;
h.      Belajar hidup bertanggungjawab;
i.        Akan mengetahui harga dan mutu barang;
j.        Mengetahui bagaimana dan dimana memperoleh barang-barang yang kualitasnya terjamin dan harganya relatif murah;
k.      Belajar hidup percaya pada diri sendiri.
Kegiatan koperasi konsumsi mahasiswa adalah:
a.       Menyelenggarakan warung koperasi
b.      Pembelian barang-barang konsumsi
c.       Penyimpanannya
d.      Pemasarannya (penjualannya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar