Minggu, 24 Juni 2012

KELUARGA BERENCANA

KELUARGA BERENCANA
A.    Pengertian
Maksud keluarga dalam keluarga berencana adalah suatu kesatuan sosial terkecil dalam masyarakat yang diikat oleh tali perkawinan yang sah. Jadi, keluarga di sini adalah keluarga tersebut.
Keluarga berencana (KB) adalah suatu ikhtiar atau usaha manusia untuk mengatur kehamilan dalam keluarga serta tidak melawan negara dan hukum moral Pancasila demi mendapatkan kesejahteraan keluarga khususnya dan kesejahteraan bangsa pada umumnya.

B.     Alat Kontrasepsi
Alat kontrasepsi adalah alat untuk mencegah atau mengatur terjadinya kehamilan. Alat-alat kontrasepsi ditinjau dari segi fungsinya dapat dibagi menjadi tiga macam:
a.       Mencegah terjadi ovulasi;
b.      Melumpuhkan sperma;
c.       Menghalangi pertemuan antara sel telur dengan sperma.
Dari segi metode, kontrasepsi dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu sebagai berikut.
a.       Cara kontrasepsi sederhana:
1.      Tanpa memakai alat atau obat, yang disebut dengan cara tradisional, yaitu:
a)      Senggama terputus;
b)      Pantang berkala.
2.      Menggunakan alat atau obat, yaitu:
a)      Kondom;
b)      Diafragma atau cap;
c)      Cream, jelly dan cairan berbusa;
d)     Tablet berbusa (vaginal tablet).
b.      Kontrasepsi dengan metode efektif
1.      Tidak permanen:
a)      Pil;
b)      IUD (Intra Uterine Device);
c)      Suntikan.
2.      Permanen:
a)      Tubektomi (sterilisasi untuk wanita);
b)      Vasektomi (sterilisasi untuk pria).
3.      Cara Keluarga Berencana lainnya yang dapat digunakan untuk mengendalikan kelahiran:
a)      Abortus;
b)      Induksi haid (menstrual regulation).

C.     Pendapat Ulama tentang Sterilisasi
Keluarga Berencana (KB) dilakukan dalam rangka penyejahterakan bangsa (rakyat), sedangkan masyarakat Indonesia menganut berbagai macam agama dan adat.
a.       Mahmud Syaltut dalam bukunya Fatwa-fatwa jilid II berpendapat bahwa pembatasan kelahiran secara mutlak ditentang oleh siapa pun apalagi oleh suatu bangsa yang mempertahankan.
b.      Abu al-‘Ala al-Maududi yang dikutip oleh Kafrawi dalam bukunya “KB: Ditinjau dari segi Agama-agama Besar di Dunia”mengatakan bahwa agama Islam adalah agama yang berjalan sesuai dengan fitah manusia.
c.       Masyfuk Zuhdi, dalam bukunya Islam dan Keluarga Berencana di Indonesia berpendapat bahwa islam tidak membenarkan sterelisasi dijadikan alat kontrasepsi, karena terdapat beberapa hal yang prinsipil antara lain:
·         Strealisasi berakibat pemandulan tetap,;
·         Mengubah ciptaan Tuhan dan memotong sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi;
·         Melihat aurat orang lain karena pada prinsipnya Islam melarang melihat aurat orang lain meskipun jenis kelaminnya sama.
d.      Dari kalangan ahli medis, H. Ali Akbar di dalam bukunya Merawat Cinta Kasih berpendapat bahwa vasektomi dan tubektomi menentang dan merusak ciptaan tuhan.

D.    Pendapat Ulama tentang Abortus
Maksud abortus menurut Sardikin Ginaputra adalah pengakhiran kehamilan atau hasil koonsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Menurut pengarang buku Indonesia Keluarga Berencana Ditinjau dari Hukum islam, yang dimaksud dengan abortus adalah berakhirnya kehamilan sebelum kehamilan berumur 28 minggu. Sedangkan menurut Suma’mur yang dimaksud dengan abortus adalah suatu peristiwa keluarnya kehamilan sebelum anak mampu melangsungkan hidup secara mandiri.
Metode yang digunakan untuk abortus biasanya adalah:
a.       Curratage dan dillatage(C & D);
b.      Dengan alat khusus, mulut rahim dilebarkan, kemudian janin dikiret dengan alat seperti sendok kecil;
c.       Aspirasi, yakni penyedotan isi rahim dengan pompa kecil;
d.      Hysterotomi (melalui operasi).

Abortus ada dua macam berikut ini:
1.      Abortus spontan (spontanes abortion), yaitu abortus yang tejadi sebelum foetus berkembang atau sebelum sempat untuk lahir.
2.      Abortus provokatus (inducid abortion) atau disebut pula abortus dengan sengaja. Abortus dengan sengaja ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
a.       Abortus provokatus artificial, yaitu abortus yang terjadi dengan sengaja atas dasar indikasi media secara lega;
b.      Abortus provokatus criminalis, yaitu abortus yang terjadi secara sengaja atas dasar indikasi di luar media.



Pada dasarnya abortus provokatus dilaksanakan atas sebab-sebab sebagai berikut:
a.       Sebab medis, jika kehamilan akan membawa akibat buruk pada ibu, seperti adanya penyakit jantung, paru-paru, ginjal;
b.      Sebab psychiatris, yaitu jika khawatir akan memberatkan penyakit jiwa ibu;
c.       Sebab eugenetik, yaitu jika khawatir akan adanya penyakit bawaan pada turunan seperti syphilis atau virus;
d.      Sebab-sebab sosial ekonomi. Untuk menjaga harg diri, kewibawaan seperti hamil di luar nikah, takut miskin, akibat perkosaan dan lain sebagainya.
Abortus yang dilakukan pada bayi yang belum berumur empat bulan telah diperselisihkan oleh paa ulama, yaitu sebagai berikut:
a.       Muhammad Ramli dalam kitab al-Nihayah memperbolehkan abortus bagi janin yang belum berumur empat bulan, karena belum ada makhluk yang berbyawa;
b.      Sebagian ulama menyatakan makruh sesb janin sedang mengalami pertumbuhan;
c.       Ibnu Hjar dalam al-Tuhfah dan al-Ghazali dalam kitabnya Ihya al-‘Ulum al-Din mengharamkanabortus bagi bayi yang belum berumur empat bulan.
Akan tetapi pengangguran boleh dilakukan bila dalam keadaan benar-benar terpaksa demi menyelamatkan dan melindungi ibu, sesuai dengan kaida.
Sebab-sebab pengangguran (abortus) yang dibenarkanoleh agama Islam adalah sebagai berikut:
a.       Sebab medis;
b.      Sebab penglihatan
c.       Sebab euenetik
E.     IUD yang Dibawa Mati
Apabila seseorang meninggal dunia, maka terdapat beberapa kewajiban bagi orang-orang yang masih hidup. Wajibnya adalah wajib kifayah (cukup dikerjakan oleh salah seorang dari sekelompok masyarakat) , kewajiban kifayah itu adalah:
a.       Memandikan
b.      Mengkhafani
c.       Menyalatkan

UNDIAN BERHADIAH


UNDIAN BERHADIAH
A.    Pengertian
Undian berhadiah dikenal pula dengan lotere. Maksud lotere menurut Ibrahim Husen adalah salah satu cara untuk menghimpun dana yang dipergunakan untuk proyek kemanusiaan dan kegiatan sosial.
Undian ini dilakukan dengan beberapa cara, antara lain dengan cara menjual kupon amal dengan nomor-nomor tertentu. Untuk merangsang dan menggairahkan para penyumbang (pembeli kupon) diberikan hadiah-hadiah.

B.     Aktivitas Lotere
Lotere (undian berhadiah) dalam aktivitasnya melibatkan hal-hal sebagai berikut.
a.       Penyelenggaraan, biasanya pemerintah atau lembaga swasta yang legal mendapatkan izin dari pemerintah;
b.      Para penyumbang, yakni orang-orang yang membeli kupon dengan mengharapkan hadiah.
Kegiatan pihak penyelenggara adalah sebagai beriku:
a.       Mengedarkan kupon (menjual kupon), salah satu fungsi pengedaran kupon adalah dapat dihitungnya dana yang diperoleh dari para penyumbang;
b.      Membagi-bagi hadiah sesuai dengan ketentuan, hadiah ini diambil dari sebagian hasil dana yang diperoleh;
c.       Menyalurkan dana yang telah terkumpulkan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan setelah diambil untuk hadiah dan biaya operasional.

C.     Maisir Menurut Ibrahim Hosen
Sebelum beliau menjelaskan illat judi Arab, Ibrahim Hosen menegaskan bahwa sifat yang dapat dijadikan illat harus.
a.       Merupakan sifat yang jelas (konkret), yang dapat dicerna atau ditangkap oleh panca indra;
b.      Merupakan sifat yang mundabith, artinya yang mantap, tetap, pasti, dan tidak berubah-ubah karena situasi dan kondisi;
c.       Sifat yang munassib (relevan), artinya dalam sifat yang dijadikan illat tadi mengandung hikmah;
d.      Sifat itu harus dapat dibawa/dikembangkan pada kasus-kasus yang timbul kemudian, hal ini dilakukan untuk diqiyaskan.

Ibrahim Hosen berpendapat bahwa yang pertama berhasil menemukan illat maisir adalah Imam Syafi’i. Illat maisir menuru Imam Syafi’i adalah berhadap-hadapan langsung dan untuk pembuktikannya bisa dilihat langsung dalam kitab-kitab fiqh Syafi’i pada bab pembahasan pacuan kuda.
a.       Apabila yang mengeluarkan barang atau harta yang dipertaruhkan adalah pihak ketiga;
b.      Taruhan yang bersifat sepihak;
c.       Taruhan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan ketentuan siapa saja yang kalah harus membayar atau memberikan sesuatu kepada seseorang yang menang. Akan tetapi cara ini harus dengan muhallil (yang menghalalkan).
Ibrahim Hosen menjelaskan bahwa Muhammad Abduh di dalam tafsir al-Manar berpendapat bahwa lotere (undian) berbeda dengan judi (maisir), sebab lotere dilakukan tidak berhadap-hadapan secara langsung.

D.    Lotere Menurut A.  Hasan Bangil
Di dalam buku A. Hasan yang berjudul Soal Jawab tentang Berbagai Masalah Agama dijelaskan bahwa kebanyakan para ulama mengharapkan lotere sekalipun hasil lotere tersebut digunakan untuk derma (membangun sekolah, pesantren, madrasah Diniyah, rumah jompo, asrama yatim piatu dan lain sebagainya). Pasalnya, menurut kebanyakan ulama, derma yang diberikan ini tidak atas dasar kelikhlasan, sedangkan dalam konteks Islam, ikhlas merupakan salah satu masalah yang dianggap pokok.

E.     Penerimaan Uang Lotere Menurut A. Hasan
Berdasarkan kaidah syara’, setiap sesuatu yang dihasilkan (didapatkan) dari cara yang haram, haram pula benda yang dihasilkannya. Jika dilihat dari sisi ini, maka penerimaan uang hasil lotere adalah haram.

F.      Lotere Menurut Fuad Mohd. Fachruddin
Fuad Muhd. Fachruddin berpendapat bahwa lotere tidak termasuk salah satu perbuatan judi (misir) yang diharamkan karena illat judi atau maisir tidak terdapat dalam lotere. Kemudian dikatakan bahwa pembeli atau pemasang lotere apabila bermaksud dan bertujuan hanya menolong dan mengharapkan hadiah, maka tidaklah terdapat dalam perbuatan itu satu perjudian. Apabila seseorang bertujuan semata-mata ingin memperoleh hadiah, menurut Muhammad Fachruddin perbuatan itu pun tidak termasuk perjudian sebab pada perjudian kedua belah pihak berhadap-hadapan dan masing-masing menghadapi kemenangan atau kekalahan.
a.       Mengeluarkan lotere oleh suatu perkumpulan Islam yang berbakti adalah dibolehkan.
b.      Menjual lotere yang dilakukan oleh perkumpulan Islam yang berbakti dibolehkan.
c.       Memberi lotere disamping mendapatkan hadiah yang dibagi-bagikan oleh perkumpulan itu dibolehkan.

G.    Penerimaan Uang Lotere Menurut Abduh
Syaikh Muhammad Abduh sebagai pengarang kitab tafsir al-Manar berpendapat bahwa umat Islam diharamkan menerima uang hasil undian (lotere), baik secara individua maupun secara kolektif. Alasannya ialah karena hal itu termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil.
Maksud harta yang batil menurut Abduh adalah harta yang tidak ada imbangannya/imbalannya dengan sesuatu yang nyata. Kata batil berasal dari kata batlan dan butlanan yang artinya sia-sia dan rugi.
Dari pendapat Muhammad Abduh di atas, kiranya dapat kita pahami bahwa memakan harta dengan batil ialah:
a.       Mencari atau mengambil harta orang lain dengan tanpa ada imbalan yang nyata yang dapat dinilai;
b.      Menerima atau mengambil harta orang lain dengan tanpa ridhanya.
Atas dasar itulah Muhammad Abduh Berpendapat haram memberikan shadaqah kepada seseorang yang masih mampu bekerja sekalipun apabila orang itu tidak diberi sedekah akan jatuh pailit (bangkrut) dan meminta-minta.

KREDIT


KREDIT
A.    Pengertian
Maksud kredit adalah sesuatu yang dibayar secara berangsur-angsur, baik itu jual beli maupun dalam pinjam-meminjam.

B.     Nisbah Pinjaman
Dalam sektor produks, permintaan total akan kredit jangka pendek bergantung pada volume investasi jangka panjang dan meluasnya kredit perdagangan (kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lainnya) sangat dominan.
Tugas mengalokasikan dana yang dapat dipinjamkan di tingkat mikro ini kemudian dilaksanakan oleh bank masing-masing dengan kriteria sebagai berikut:
a.       Kebutuhan perusahaan akan kredit tertentu;
b.      Prioritas sosial yang diberikan pada perusahaan yang bersangkutan;
c.       Jenis jaminan yang diberikan atas pinjaman tersebut;
d.      Apakah pencari kredit juga memperoleh pinjaman-pinjaman jangka panjang dari bank untuk perusahaan yang sama;
e.       Rata-rata tahunan, bulanan, atau mingguan dari saldo rekening giro pemohon pada bank yang sama.

C.     Islam dan Kredit
Menurut Anwar Iqbal Qureshi, fakta-fakta yang objektif menegaskan bahwa Islam melarang setiap pembungaan uang. Hal ini tidak berarti bahwa Islam melarang perkreditan sebab menurut Qureshi sistem perekonomian modern tidak akan lancar tanpa adanya kredit dan pinjaman.
                                                                                                                          
D.    Bank Perkreditan
Seseorang yang berlangganan pada suatu bank dapat meminta agar ditentukan untuknya suatu account yang berguna untuk melancarkan usahanya dalam hubungan pekerjaannya dengan bank. Pada umumnya hubungan seseorang langganan dengan bank terbatas dalam dua arah:
a.       Menyimpan uang kredit;
b.      Menarik uang itu kembali.
Menurut Fuad Mohd. Fachruddin berdasarkan pada hukum agama Islam pelaksanaan current account seperti di atas boleh, jika di dalamnya tidak terkandung unsur yang haram, yaitu apabila pemilik uang diberi bunga oleh bank, haram pula meminjam uang ke bank tersebut, sebab peminjaman pada bank tersebut terikat oleh bunga.
E.     Jual Angsur
Jual angsur dikenal pula dengan huurkoop, artinya sewa jual, jual dengan cara sewa atau jual beli dengan cara mengangsur.
Penjualan dan pembelian seperti ini terjadi biasanya pada masyarakat yang kemampuannya bidang ekonominya kelas menengah ke bawah, seperti seseorang membuka sebuah toko.